TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nina (60) duduk di depan warungnya memandangi Kanal Banjir Barat pada Sabtu (20/2/2016).
Dia berbincang-bincang dengan anaknya, Aceng (35).
Mereka menikmati saat terakhir di Kalijodo.
Mereka tinggal menunggu waktu pindah dari tempat itu.
Nina telah menerima surat peringatan (SP) 1 penertiban Kalijodo. Penertiban akan dilakukan pada Senin (29/2/2016).
Nina memegang dan melipat-lipat surat itu. Dia seolah tak mempercayai akan hengkang dari tempat itu.
Padahal, dia sudah tinggal sejak tahun 1981.
Selama 35 tahun mencari nafkah di sana. Dia membuka usaha warung makanan.
Belakangan penghasilan berkurang karena para pekerja seks komersial (PSK) telah pergi.
Informasi penertiban Kalijodo diterima saat menonton televisi. Dia melihat running text salah satu stasiun TV menuliskan "Penertiban Kalijodo".
"Hah, ada penggusuran di Kalijodo," kenang dia.
Semula dia tak mempercayai.
Namun, saat melihat aparat kepolisian datang ke tempat itu dan memberikan SP 1 pada Kamis (18/2/2016), dia mempercayai hal tersebut.
"Saya kaget. Percaya tak percaya. Setelah aparat kepolisian datang, saya baru mengetahui. Geger. Baru kali ini saja begini. Dari dulu begini pernah begini ada polisi," kata dia.