TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lepas dari satu jerat dugaan pelanggaran hukum kini masuk ke jerat dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Dialah Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, putra Wakil Presiden ke -9 Hamzah Haz harus menghadapi persoalan bertubi-tubi hasil ulahnya.
Anggota DPR RI ini kini dicari banyak pihak karena kasus tersebut, Rabu (24/2/2016).
Sehari sebelumnya bahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membentuk sidang panel terkait kasus Politikus PPP Ivan Haz.
"Dibentuk Panel, sebentar lagi segera pengesahan panel," kata Anggota MKD Sarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Dalam sidang MKD, kata Sudding, kasus Ivan Haz diputuskan sebagai pelanggaran berat.
Sebab, Ivan memiliki dua kasus etika.
Pertama, penganiayaan pembantu rumah Tangga (PRT).
MKD juga menelusuri kehadiran Ivan di DPR.
Hasilnya, Ivan Haz tidak pernah hadir dalam rapat-rapat DPR selama setahun.
"Diputuskan sebagai Pelanggaran berat, pembentukan panel, kalau dalam persidangan, sanksi non aktif sekian bulan, atau pemberhentian secara tidak hormat itu panel," katanya.
Sudding mengatakan MKD tidak akan menunggu proses hukum di Polda Metro Jaya meskipun telah berstatus tersangka.
"Kita tidak tunggu di Polda, karena proses hukum beda dengan etika," kata Politikus Hanura itu.
Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20).