TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencurian listrik yang melilit Abdul Azis alias Daeng Azis bermula saat dilakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kawasan Kalijodo, Sabtu (20/2/2016).
Kemudian, sejumlah aparat termasuk petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan penyisiran, Senin (22/2/2016).
Dalam operasi tersebut petugas mencabut aliran listrik di kafe Intan yang diketahui milik Daeng Azis.
Aliran listrik yang digunakan kafe terbesar di Kalijodo tersebut terindikasi menggunakan listrik curian.
Sekretaris Kecamatan Penjaringan Muhammad Andri saat itu menuturkan sebanyak 30 bangunan yang ada di kawasan Kalijodo dilakukan pendataan untuk pemutusan listrik oleh PLN.
Dirinya mengaku, menemukan pencurian listrik dengan modus sambungan illegal yang ada di kafe Intan.
Temuan tersebut pun ditindak lanjuti kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yuswanpada waktu itu menjelaskan dari pengecekan ID pelanggan listrik oleh teknisi PLN Bandengan, ditemukan ada sebuah bar dan cafe memasang instalasi listrik tidak melalui prosedur.
Ia mengatakan, pihaknya pun melakukan penyelidikan terhadap cafe-cafe dan bar yang ada di sepanjang kawasan Kalijodo.
"Anggota krimsus sendiri sudah melakukan pengecekan. Kami akan mengembangkan kasus ini, apakah memang kondisi pencurian listrik tersebut di sengaja atau tidak oleh pemilik cafe tersebut," katanya.
Ternyata dalam waktu singkat Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus pencurian listrik.
Penetapan tersangka terhadap Daeng Azis dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan ahli.
Sekitar 10 orang saksi dan ahli diperiksa jajaran Polres Jakarta Utara.
"Sudah periksa 10 saksi, ahli," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Atas kasus tersebut, Daeng Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam pasal 51 ayat 3 disebutkan setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (Wartakota/Tribunnews.com)