TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pria berinisial SAP (26) pada Senin (7/3/2016).
Ia ditangkap aparat lantaran menjual ganja melalui media sosial Instagram.
Pemuda berusia 26 tahun tersebut diringkus di kediamannya yang berlokasi di Jalan Tomang III Blok 102 RT 02 / RW 04 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Tersangka ini memasang iklan di Instagram miliknya bahwa dirinya menjual daun ganja," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Santoso di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Imam menambahkan, ada orang yang membeli ganja tersebut dari Instagram pelaku.
Tersangka pun meminta jasa ojek online Grab Bike untuk mengantar ke pembelinya ini.
"Pengemudi ojek merasa curiga saat menerima paket dari pelaku. Kemudian, diintip dan dilihat isi paketnya ada bungkusan seperti daun teh, tapi ada bijinya," ucapnya.
Imam mengatakan, pengemudi Grab Bike tersebut membawa paket ini ke Mapolsek Kembangan karena merasa curiga dengan barang yang ada di dalamnya.
Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap paket tersebut.
"Ternyata, isi paketnya ini daun ganja. Kami segera mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan," kata Imam.
Pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke kantor polisi. Petugas menyita barang bukti 2 paket daun ganja dan 1/2 linting daun ganja dengan berat bruto 40,2 gram.
Menurut keterangan dari pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut juga melalui media sosial. Ia melakukan transaksi di jejaring Instagram guna memperoleh ganja ini.
"Belinya juga lewat Instagtam. Harganya (ganja) Rp. 800.000 sudah sama ongkos kirim melalui JNE," ungkap SAP.
Pelaku kemudian menjualnya lagi ke para pelanggannya dengan harga yang lebih tinggi. Polisi pun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Ganjanya ini dijual lagi sama tersangka, sebagiannya ada yang dipakai sendiri. Masih kami dalami perkara ini dan dikembangkan lebih lanjut," kata Imam.
Penulis: Andika Panduwinata