News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Ketua DPR: Penyedia Jasa Transportasi Harus Ikuti Perundang-undangan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir taksi berunjukrasa di Balai Kota

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua DPR RI, Ade Komarudin turut menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan pengemudi dari Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD).

Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes keberadaan angkutan ilegal berplat hitam yang berbasis aplikasi.

Menurut Ade yang terpenting mengenai transportasi umum hendaknya mengikuti peraturan perundang-undangan.

Mengenai persaingan usaha dalam bisnis adalah hal yang biasa.

"Yang paling terpenting semua harus mengikuti per‎aturan perundang-undangan menyangkut transportasi. Kalau soal persaingan bisnis saya tidak ikut campur," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Politikus Golkar itu menyayangkan jika aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi angkutan darat hingga merugikan masyarakat.

Misalnya adalah jalanan menjadi macet dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut.

"‎Kalau (unjuk rasa) itu mengganggu ketertiban umum, saya sayangkan. Semua yang protes, demo saya kira tidak harus ganggu ketertiban umum, iitu bisa disalurkan ke dewan," ujarnya.

‎Diketahui, sebanyak 2.000 orang dari Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (14/3/2016).

Aksi unras itu digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Para pengemudi yang tergabung dalam PPAD berencana menyampaikan aspirasi tentang keberadaan angkutan Ilegal menggunakan plat hitam yang di fasilitasi oleh perusahaan jasa aplikasi.

Selain itu, massa mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh UU No. 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini