TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri, Stefany Febriana alias Meriechan dan Yanwar Hidayat alias DG.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan pasutri menjajakan PSK di bawah umur dan dewasa secara online.
"Krimum menangkap suami-istri penjaja prostitusi anak di bawah umur secara online," ujar Krishna, Kamis (17/3/2016).
Pelaku menyediakan wanita di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan cara menawarkan melalui media online dan jejaring sosial.
Stefani berperan sebagai mami yang mempromosikan para 'angle' via WhatsApp. Suaminya, pemilik ID 'dg's heaven' dan Meriechan Kingdom' di grup WhatsApp.
Pelaku meminta pembayaran down payment untuk booking out (BO) yang harus di transfer ke bank bca dengan nomor rekening 3450032637 a.n. Irwan Sianipar sebesar Rp 750 ribu.
PSK dewasa berusia 25 tahun dibayar seharga Rp 600 ribu dan PSK berusia 17 tahun atau di bawah umur dibayar seharga Rp 700 ribu.
"Korban berusia 17 tahun sedang hamil 5 bulan," kata dia.
Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti, seperti bukti transfer, bill hotel, KTP, dan alat kontrasepsi.
Untuk sementara, para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.