News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Ribuan Sopir Angkutan Umum Ancam Mogok Kerja Besok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi angkutan melakukan sweeping terhadap pengemudi angkutan yang masih beroperasi saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/3/2016). Pengemudi sejumlah angkutan seperti pengemudi taksi, bus kecil, dan bajaj melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah menghapus angkutan berbasis aplikasi online yang dianggap merugikan para pengemudi angkutan legal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan sopir angkutan umum akan melakukan aksi mogok massal, pada Selasa (22/3/2016) besok.

Ribuan sopir itu juga akan berdemo di Gedung DPR RI dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Jika ancaman mogok kerja ini terlaksana maka ini kedua kalinya para sopir itu melakukan aksi mogok.

Senin (14/3/2016) lalu ribuan sopir angkutan umum ini melakukan aksi pemogokan di Jakarta.

Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Cecep Handoko mengatakan bahwa pihaknya akan memulai aksi demonstrasi pada pukul 09.00 WIB.

"Kami akan turunkan 10.000 massa. Dengan tuntutan pembekuan perusahaan aplikasi yang menjadi perantara beroperasinya angkutan ilegal berplat hitam," kata Cecep, ketika dihubungi Warta Kota, Senin (21/3/2016).

Menurut Cecep, aksi tersebut bukanlah untuk menolak beroperasinya moda transportasi berbasis aplikasi.

Pihaknya hanya menyesalkan bahwa angkutan umum atau taksi-taksi yang beroperasi itu, melanggar UU No 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kami mendesak Pemerintah untuk memberi tindakan tegas dengan pembekuan operasional perusahaan aplikasi saat ini. Kami tidak menolak, bekukan dahulu aplikasi mereka. Kalau peraturannya sudah dipenuhi, baru silakan buka lagi aplikasi. Kami siap bersaing secara fair," tegasnya.

Menurut Cecep dengan beroperasi taksi-taksi aplikasi tersebut, tembang pilih dengan taksi-taksi konvensional saat ini.

Bahkan, para taksi yang saat ini berplat kuning, mengaku dianaktirikan.

"Hukum kan harga diri bangsa. Tapi dengan beroperasi taksi-taksi aplikasi itu tanpa mengindahkan aturan transportasi yang ada, artinya mereka sudah melecehkan. Tapi kenapa pemerintah diam saja?" tegasnya.

Karena itu, jika memang tidak tuntutannya nanti digubris pemerintah, pihaknya akan mengambil langkah lebih jauh lagi. Yaitu akan mengadukannya ke Mahkamah Agung (MA).

"Jangan sampai kami permalukan Rudiantara (Menkominfo). Kami akan ke MA mengadukan hal ini adanya pelanggaran hukum dalam pengoperasin angkutan umum berbasis aplikasi. Kami minta Pemerintah juga jangan benturkan kami dengan pengusaha-pengusaha taksi berbasis aplikasi," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini