TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uber memang sudah berbadan hukum, namun agar bisa beroperasi harus mengajukan izin usaha angkutan umum.
Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Joko Triyono mengatakan Uber harus mengajukan izin tersebut. Tarif yang berlaku wajib mengikuti aturan pemerintah.
Tarif yang dikenakan termasuk komponen biaya yang disisihkan untuk uji kelayakan kendaraan (KIR), perawatan rutin, bayar asuransi penumpang, gaji pengemudi, keuntungan operator, dan lain-lain.
Pengemudinya juga harus memiliki kualifikasi dan waktu jam kerja. Hal itu demi menunjang keselamatan penumpang.
"Jika masih tidak memiliki izin usaha operasi angkutan umum, polisi berhak menilang sesuai UU No 22 Tahun 2009," ujar Joko Triyono saat dihubungi Selasa (22/3/2016).
Joko mengatakan, pemerintah harus segera memfasilitasi pengusaha transportasi umum agar penataan transportasi umum semakin terealisasi.
Sebelumnya Juru Bicara Uber di Indonesia, Amy Kunrojpanya mengatakan, usai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan menerima arahannya, pihak Uber hari ini Selasa (22/3/2016) tengah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Pada hari ini, dengan gembira kami umumkan bahwa mitra Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah mendapatkan izin untu menyediaka transportasi yang aman, terjangkau, dapat diandalkan bagi siapa saj dan dimana saja," kata Amy Kunrojpanya dalam keterangan tertulisnya.