News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Ernaly Chandra, Iim Zovito Simanungkalit Menyesalkan Penundaan Sidang

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ernaly Chandra saat dihadapkan di pengadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus ibu rumah tangga, Ernaly Chandra yang dijebloskan ke penjara oleh mantan suaminya Suhardy Nurdin atas tuduhan penggelapan dokumen keluarga akhirnya ditunda.

Sedianya, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/3) ini agendanya adalah keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, yaitu karyawan dari Bank ANZ.

Alasan ditunda karena saksi karyawan Bank ANZ tidak bisa hadir, penyebabnya belum dapat ijin dari atasannya.

Kuasa Hukum Ernaly Chandra, Iim Zovito Simanungkalit menyesalkan penundaan tersebut. Pasalnya, saksi tersebut tak ada kepentingannya.

“Saksi karyawan Bank ANZ tak menjelaskan apa-apa sebenarnya. Dia nggak melihat ada dokumen atau apa bentuk-bentuk sertifikat. Saksi kan harusnya melihat, mendengar,” tegas Iim.
Namun karena saksi tersebut diajukan JPU, Iim berusaha memahami dan mengikuti prosedur.

“Tapi jika minggu depan tidak hadir juga, kami akan minta majelis hakim untuk melanjutkan sidangnya,” sambung Iim.

Sementara itu, terkait adanya perbedaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) versi JPU dengan BAP milik Majelis Hakim dan Kuasa Hukum, hingga saat menurut Iim belum diputuskan.

“Kami masih menunggu, BAP mana yang hendak dipakai. Versi Jaksa atau saya sama majelis,” bebernya.

Bertahun-tahun menangani kasus, baru kali ini Iim menemui ada BAP yang tak sama.

“Dari awal sudah kami katakan, banyak sekali kejanggalan dalam kasus Ernaly Chandra,” tandas Iim Zovito.

Keterangan para saksi yang dihadirkan pengadu Suhardy Nurdin pun menurutnya tidak profesional.

“Keterangan saksi berubah-ubah, berbeda antara yang di BAP dengan kesaksian di depan majelis hakim.

Banyak sekali kebohongan dan tak sesuai dengan faktanya,” tuturnya.

Senada juga disampaikan kuasa hukum Ernaly lainnya, June M Simanungkalit. Secara tegas, June melihat tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya, lantaran surat-surat yang dipermasalahkan adalah bagian dari harta gono gini.

“Saya kecewa kenapa pengadilan ini begitu penting menahan Ernaly, kepentingannya apa? Toh dia tidak melakukan pidana seperti yang dituduhkan mantan suaminya,” kata June.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini