TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan dengan korban seorang WNI berinisial KS (66), yang bekerja di sebuah kapal berinisial AL, beralamat di Yunani.
Sementara itu, pelakunya ialah sepasang kekasih yakni KIA (37) seorang perempuan dan ODI (32) WN Nigeria, keduanya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2016 lalu. Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu C yang juga WN Nigeria saat ini menjadi masih dicari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni meretas email korban. Menurut Mujiono, modus ini merupakan modus lama dan sudah sering diungkap oleh Polri.
"Ini modus lama dan kami minta warga teliti setiap kali mendapat email. Jadi pelaku meretas email korban, membuat email yang mirip dengan email dari rekanan bisnis korban, yakni perusahaan SS di Korsel terkait biaya jasa perawatan tiga kapal dan meminta sejumlah uang," ujar Mujiono, Sabtu (26/3/2016) di Polda Metro Jaya.
Kasus bermula saat 12 Februari 2016, perusahaan AL mengirim email ke perusahaan SS yang intinya pemberitahuan kesepakatan tentang anggaran biaya jasa teknis pemeliharaan tiga kapal milik perusahaan AL untuk Februari 2016.
Lalu pada 16 Februari 2016, perusahaan AL menerima email dari tersangka yang dibuat sangat mirip dengan email dari perusahaan SS. Karena sangat mirip, korban tidak mengetahui jika email itu palsu.
"Email itu berisi tagihan jasa perawatan kapal perusahaan AL ke perusahaan SS yang sudah harus dibayar. Tapi karena di Korsel sedang ada pemeriksaan dari kantor pajak setempat jadi pelaku meminta korban mengirimkan uang ke rekening baru," tutur Mujiono.
Lalu pelaku kembali mengirim email berupa alamat rekening atas nama Marina Darmawan, dimana rekening itu adalah rekening bank swasta di Semarang, bukan di Korea Selatan. Padahal seharusnya korban membayar ke rekening perusahaan SS yang ada di Korsel.
Akhirnya pada 18 Februari 2016, perusahaan AL membayar tagihan ke perusahaan SS sebanyak 749 juta dolar AS atau senilai Rp 9,96 miliar. Karena ditipu, uang itu masuk ke rekening pelaku, bukan ke rekening perusahaan SS.
"Korban merasa sudah membayar tapi perusahaan SS tidak menerima uangnya. Barulah setelah dicek korban sadar telah ditipu dan membuat laporan ke Polda Metro pada 26 Februari 2016," tambah Mujiono.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 82, 85, UU RI No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.