News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pembunuh Istri di Depok Masih Normal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RH, istri polisi yang tewas dibunuh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka T (37), anggota Pengamanan Objek Vital Polresta Depok, menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Musyafak, mengatakan dokter ahli jiwa memeriksa Bripka T pada Selasa (29/3) mulai pukul 08.30 WIB sampai 10.30 WIB.

"Jenis pemeriksaan selain dia anamnesis ceritanya, kemudian dilihat dari lain dan sebagainya," tutur Musyafak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Dia menjelaskan, dokter ahli jiwa memeriksa untuk melihat Bripka T mengalami gangguan kejiwaan. Pemeriksaan sudah ada hasil, namun, tak dapat disampaikan ke publik. Menurut dia, hasil pemeriksaan akan dikirim ke penyidik pada Rabu besok.

"Hasilnya saya kira nggak etis kalau disampaikan disini nanti penyidik yang akan menyampaikan. Secara umum dalam batas normal," kata dia.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan kejiwaan akan menentukan apakah Bripka T layak diberikan hukuman. Sebab, siapapun kalau mengalami gangguan jiwa, maka dapat dibebaskan.

Seorang aparat kepolisian, Bripka T, (37) nekat membunuh istri, RH (37) di Jalan Perjuangan RT/RW 002/08, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Senin (28/3/2016).

Bripka T membunuh istri lantaran ada permasalahan rumah tangga. Dia mengajak teman, M, (35), seorang warga sipil menghabisi RH dengan cara membekap menggunakan bantal.

Setelah insiden pembunuhan itu, RH dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan visum. Sementara, pelaku dibawa ke Mapolresta Depok untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan identifikasi awal terhadap jenazah, korban menderita luka di hidung dan lebam di wajah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini