TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI, M.Sanusi, ternyata diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus iklan lapangan golf yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya, mengatakan, kasus itu baru ditangani selama 1,5 bulan di Kejati DKI Jakarta.
Waluyo menerangkan korupsi dana iklan itu terjadi pada tahun 2011.
"Ini sekarang masih proses penyelidikan. Baru mulai sekali ini," kata Waluyo kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com, Jumat (1/4/2016).
Waluyo menerangkan, tahun 2011 perusahaan BUMD DKI itu memiliki anggaran iklan sebesar Rp 10 miliar untuk mengiklankan lapangan golf yang baru dibangunnya.
"Namun ternyata itu tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Waluyo.
Makanya kemudian diselidiki oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)