TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah melakukan rapat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Rapat itu membahasan penurunan tarif angkutan umum.
Rapat menyepakati tarif angkutan umum kelas ekonomi turun antara Rp 300 - Rp 500.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, keputusan turunnya tarif angkutan umum akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada Senin (4/4/2016) pekan depan, Peraturan Gubernur (Pergub) soal turunnya tarif angkutan umum sudah bisa ditandatangani.
Sehingga kebijakan itu sudah bisa diberlakukan, Selasa (5/4/2016).
"Ini akan dilaporkan dulu ke Pak Gubernur. Pergub-nya sudah ada, mudah-mudahan Senin sudah ditandatangani, setelah itu baru dieksekusi," ujar Andri saat dihubungi, Sabtu (2/4/2016).
Nantinya untuk tarif bus kecil (angkot) turun dari Rp 3.500 jadi Rp 3.000.
Sedangkan bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
Untuk bus besar tarifnya, dari Rp3.800 menjadi Rp3.500.
Tarif taksi buka pintu pertama dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500, serta tarif per kilometer dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500, waktu tunggu dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000