Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang remaja sebut saja Mawar (15) melaporkan ibu kandung ke aparat kepolisian. Pendamping korban, Halim Jeperson, menceritakan bagaimana ibu kandung mengeksploitasi anak.
Dia menjelaskan, ibu kandung nekat menikahkan Mawar dengan pria paruh baya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Pernikahan telah berlangsung pada 28 Februari 2016.
"Kalau dari korban masalah ekonomi, tetapi kami tak tahu dari ibunya, kan belum diperiksa. (Utang) tak ada, mungkin karena faktor ekonomi biar ekonomi membaik," tutur Halim kepada wartawan, Selasa (5/4/2016).
Namun, perbuatan ibu itu termasuk kejahatan terhadap anak. Sebab, anak masih di bawah umur atau di bawah usia 18 tahun. Apalagi alasan ekonomi menjadi alasan.
Saat dinikahkan, Mawar menuruti permintaan orang tua. Setelah menikah, Mawar tinggal di sebuah apartemen wilayah Jakarta Utara.
"Selesai nikah dia sudah rumah tangga, terus tak nyaman tinggal sendiri di apartemen, ruang gerak dibatasi. Bertemu keluarga dilarang, karena dilarang itu maka terungkap ke publik ini," kata dia.
Atas perbuatan itu, Mawar didampingi keluarga melapor ke Mapolda Metro Jaya. Saat ini, Mawar berada di dalam lindungan keluarga.
"Di rumah om, tetapi maaf saya tak bisa kasih tau, nanti lah saya kabari di mana ya," tambahnya.