Dua kali sidang paripurna soal Raperda reklamasi, dua kali batal.
Alasannya, anggota DPRD DKI yang hadir tidak pernah kuorum, sehingga selalu batal disahkan.
Di tengah-tengah pembahasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Diduga suap itu demi memuluskan pengesahan Raperda tersebut.
Baca tanpa iklan