TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Daerah DKI Jakarta melangsungkan rapat membahas naskah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura pada 25 Februari 2016.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bappeda DKI itu tidak dihadiri DPRD DKI Jakarta.
Mengenai hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi awalnya mengatakan tidak mengetahui rapat tersebut.
Prasetio mengaku itu bukanlah tugas pokok dan fungsi dia mengenai Balegda.
"Nggak tahu. Itu urusan Bappeda," kata Prasetio usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Namun, ketika dikonfirmasi lagi, Prasetio memang tidak menghadiri rapat tersebut.
Saat itu, Praesetio mengaku mengutus Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta M Yuliadi.
"Saya menugaskan," singkat Taufik.
Sebelumnya, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mengungkapkan mengenai kejanggalan rapat tersebut.
Menurut KOPEL, rapat tersebut seharusnya diaksanakan di kantor DPRD DKI Jakarta.
Apalagi, DPRD kemudian mengutus seorang sekretaris dewan.
Rapat tersebut disebut menghasilkan kesepakatan terhadap 11 pasal dari 13 Pasal dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura.