“Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas, untuk sementara ini motifnya karena kepepet kebutuhan ekonomi keluarga,” jelas James.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri menambahkan kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri.
Dia juga berdalih, aksi pencurian itu dilakukan secara spontanitas, ketika dirinya galau tak memiliki uang.
“Di saat itulah dia berpura-pura sebagai tamu undangan dan mengambil gunting untuk mencongkel lemari pakaian korban,” kata Jefri.
Jefri lalu mengimbau, agar masyarakat selalu waspada terhadap aksi pencurian. Jefri menilai, aksi pencurian itu terjadi karena adanya kesempatan dan kelengahan korban.
“Masyarakat juga harus membantu kepolisian untuk memberantas aksi kejahatan seperti pencurian ini. Misalnya, tingkatkan keamanan dengan siskamling atau pengerahan petugas sekuriti,” tambah James.
Selain mengamankan tersangka, kata James, penyidik juga menyita barang bukti berupa tas dan uang tunai milik korban sebesar Rp 3,9 juta.
Akibat perbuatannya, Dewi terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (faf)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri