News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Keterangan Sama, Puty Revita Tidak Dikonfrontir dengan Tersangka A

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puty Revita.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Artis Nikita Mirzani dalam waktu dekat ini kembali dipanggil Bareskrim untuk dikonfrontir dengan tersangka A terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Lalu bagaimana dengan Puty Revita yang juga terseret sebagai saksi di kasus ini? Akankan Puty juga dipanggil Bareskrim untuk dikonfrontir?

"Kalau Puty sama keterangannya dengan A. Yang beda hanya Nikita saja. Kan selama ini Nikita merasa tidak melakukan apa-apa. Keterangan Puty sama persis dengan tersangka dan saksi polisi," tutur Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, Kamis (14/4/2016) di Mabes Polri.

Umar melanjutkan keterangan yang sama antara Puty dengan tersangka A dan saksi polisi yang melakukan penyamaran yakni soal saat tiba di hotel, Puty bertemu siapa. Jawaban ketiganya cocok satu sama lain.

"‎Misalnya sampai sana Puty ketemu sama siapa. Oh sama si A, dan A menjawab bener dia ketemu sama saya pak. Ngapain? Ngambil kunci oh iya ambil kunci. Data saksi kita juga ambil kunci. Dan lanjut ke atas. Rangkaian ceritanya sama semua. Kalau Nikita oh saya langsung ke atas, saya enggak kenal sama kamu. Itu misalnya," beber Umar.

Untuk diketahui, kasus bermula pada Kamis 10 Desember 2015 malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR).

Keduanya diamankan di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain mengamankan mereka, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

O dan F akhirnya dijerat dengan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan. Kasus terus dikembangkan hingga ditangkap pula tersangka inisial R yang kini ditahan namun berkas perkaranya belum rampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini