TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akhirnya menahan Direktur Utama PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Viktor Mandjojo, Kamis (14/4/2016) malam.
Viktor ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan utama di Terminal Jatijajar di Jalan Raya Bogor, Tapos, Depok.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Depok, Viktor langsung dibawa untuk ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Bogor, Kamis malam.
Sebelumnya Viktor menjalani pemeriksan di Kantor Kejari Depok di GDC, Cilodong, Depok, sejak Kamis siang.
"Setelah kami periksa yang bersangkutan yakni VM kami tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Terminal Bus Jatijajar," kata Kepala Kejari Depok Yudha P Sudijanto, saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Menurut Yudha dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar, akibat yang dilakukan oleh Viktor.
Ia mengatakan proyek pembangunan jembatan utama di Terminal Jatijajar ini senilai sekitar Rp 5,6 Miliar, dan dimenangkan oleh PT Kebangkitan Armand Kesatria pada 2010 lalu.
Dalam pelaksanaannya PT Kebangkitan Armand Kesatria sudah menerima uang muka 20 persen yakni sebesar Rp 1,2 Miliar dari Pemkot Depok.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan yakni 20 Desember 2015, PT KAK tidak dapat menyelesaikan pengerjaan proyek sampai 20 persen seuai uang muka yang dicairkan.
"Pengerjaan fisik yang diselesaikan tak sampai 5 persen, atau bahkan sedikit sekali. Sehingga diduga, sebagian besar dana di korupsi," katanya.
Menurut Yudha terungkapnya kasus ini setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok selaku penanggung jawab proyek, memutuskan menghentikan atau meng-cut off pembangunan jembatan utama di Terminal Jatijajar awal 2016 ini.
"Dari sana kami selidiki ada dugaan penyimpangan anggaran," kata Yudha.
Kepala Dinas Bimasda Kota Depok Manto mengakui pihaknya menghentikan pembangunan jembatan utama di Terminal Jatijajar awal 2016 lalu.
Penyebabnya karena pembangunannya tak mampu diselesaikan pengembang sampai 20 persen di Desember 2015, seperti yang disepakati.
"Padahal uang muka proyek sudah dicairkan sewaktu yang bersangkutan memegang Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kami," katanya.
Menurutmya dari kewenangan PPK, maka kontrak di cut off, dengan ketentuan yang bersangkutan wajib mengembalikan uang muka 20 persen dipotong progres fisik.
Namun nyatanya, Viktor enggan mengembalikan uang muka sesuai kesepakatan sehingga kasus ini diselidiki Kejari Depok.
"Selain itu perusahaan yang bersangkutan akan diblacklis selama 2 tahun kedepan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Manto. (Budi Sam Law Malau )