"Di situlah Pak Ahok bilang, 'Kenapa lahan tersebut enggak dijual saja ke pemprov DKI tetapi dengan satu syarat dijual dengan harga NJOP?'," kata Abraham.
Akhirnya, tanah yang hendak dijual kepada PT CKU itulah yang dijual RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI.
Mulanya, selain pembelian dengan harga NJOP, pihak RS Sumber Waras pun meminta harga beli bangunan senilai Rp 25 miliar.
Namun, Pemprov DKI tidak menyetujuinya.
"Pada 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akta pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI. Di dalam akta tersebut, harga tanah sesuai NJOP yang menganut pada PBB tahun 2014, yaitu Rp 20.755.000. Kedua, bangunan senilai Rp 25 miliar," ujar Abraham.
Setelah bernegosiasi, pihak RS Sumber Waras pun mengabulkan permintaan Pemprov DKI dengan membatalkan harga pembelian bangunan.
Pemprov DKI pun membeli lahan seluas 36.410 meter persegi itu pada akhir 2014.
"Jumlah tepatnya Rp 755.689.550.000, kita terima di rekening kita yang di Bank DKI, ditransfer," kata Abraham.
Lahan yang dijual kepada Pemprov DKI ini merupakan lahan sayap kiri yang dimiliki RS Sumber Waras.
Sementara itu, bagian sayap kanan RS Sumber Waras memilik sekitar 3,3 hektare.
Dalam sertifikat hak guna bangunan, lahan tersebut atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Menurut Abraham, total lahan seluas 69.888 yang terdiri dari dua bidang tanah itu hanya memiliki satu lembar PBB.
Abraham mengaku tidak mengerti perihal tersebut karena pemerintah yang mengatur itu.
"Itu yang mengatur dari pemerintah dan kita tidak tahu kenapa jadi satu, itu sudah berjalan sejak 1970, tidak pernah berubah," kata dia.(Nursita Sari)