Menurut Menko Rizal, kebijakan publik yang bagus adalah yang bisa mengakomodasi kepentingan negara, publik dan dunia usaha. Kebijakan publik, tegas Rizal Ramli, tidak bisa dirumuskan oleh satu pihak saja.
Mengomentari pernyataan Rizal Ramli itu, Teguh Santosa mengatakan, esensi demokrasi adalah pelibatan seluruh stake holder, terutama masyarakat luas yang terdampak, dalam proses pembuatan kebijakan.
Di sisi lain, Teguh mengatakan, keputusan menghentikan sementara reklamasi itu juga merupakan pengakuan bahwa ada kesalahan mendasar yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan izin reklamasi kepada perusahaan-perusahaan properti.
Juga ada pengakuan bahwa tindakan Pemprov DKI Jakarta telah merugikan masyarakat di kawasan terdampak.
Kesalahan tersebut, sambung Teguh Santosa, tentu tidak bisa didiamkan karena dapat menjadi preseden buruk di masa depan.
Harus ada sanksi dan secara moral Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, proses hukum terhadap kasus suap reklamasi yang menyeret anggota DPRD DKI Jakarta, pentolan perusahaan properti Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu, serta lingkaran dalam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun harus terus dilanjutkan agar praktik mafia perizinan reklamasi dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya.
“KPK sudah mengatakan bahwa ini adalah grand corruption. Jadi pengusutan kasus ini harus maju terus,” ujarnya lagi. (*)