TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohamad Sanusi diberitakan mengadakan pertemuan bersama Chairman Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan di kediaman Aguan yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan yang berlangsung pada awal Januari 2016 tersebut juga melibatkan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI M Taufik, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
"Bang Uci (sapaan Sanusi) ditelepon sama bang Taufik untuk datang ke sana (rumah Aguan) menjelaskan secara teknis. Tentang mekanisme," ungkap Krisna Murti selaku Kuasa Hukum Sanusi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (18/4/2016).
Krisna membantah pertemuan tersebut membahas mengenai kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Aguan selaku pihak pengembang mengenai penurunan kontribusi tambahan dari 15 menjadi 5 persen dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jakarta serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Mereka (pimpinan DPRD) di sana hanya menjelaskan proses pembahasan raperda pada umumnya satu bulan setengah," kata Krisna.
Aguan dan Richard Halim Kusuma, selaku Direktur Agung Sedayu Grup (ASG) telah dicekal untuk pergi ke luar negeri.
Aguan telah dimintai keterangannya oleh KPK sebanyak dua kali, sedangkan Richard sendiri, pada Rabu (20/4/2016).
Yuyuk Andriati Plh Kepala Biro Humas KPK menyatakan masih terus mendalami keterlibatan Aguan dalam kasus suap tersebut.
"Saya belum bisa mengkonfirmasi hal tersebut karena masih didalami oleh penyidik," kata Yuyuk di gedung KPK, pada Selasa (19/4/2016).
Ia menambahkan bahwa keterangan Aguan akan terus diproses hingga muncul indikasi keterlibatan perusahaan pengembang yang lain terkait kasus suap tersebut.
"Iya, ini pemeriksaan untuk kedua kalinya, apakah akan menguak dugaaan korupsi lain? Masih terus didalami oleh penyidik," ungkap Yuyuk.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap reklamasi, yakni Sanusi selaku orang yang menerima suap, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku pemberi suap. (Rangga Baskoro)