TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumah anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Mereka yang diperiksa Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, anggota Balegda Mohamad Ongen Sangaji, Selamat Nurdin dan Besatari Barus.
Para legislator DPRD DKI itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk MSN (M Sanusi, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Mohamad Sangaji sendiri enggan menjawab ketika ditanya mengenai pertemua di rumah Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Sangaji mempersilakan agar wartawan bertanya ke penyidik.
"Tanya ke penyidik," kata dia.
KPK sendiri mengaku sedang mendalami isi pertemuan di rumah Aguan pada Januari lalu. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, hubungan pertemuan tersebut dengan suap kepada Sanusi sedang ditangani.
"Apa isi pertemuan itu masih didalami oleh penyelidik, tapi dipercaya pertemuan tersebut merupakan rangkaian pertemuan proses dan penyertaan masing-masing pihak terkait konstruksi kasus," kata dia.
"Bisa saja kasusnya berkembang," tukas Saut.
Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap. KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta