News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Warga Cianjur Sukses Menipu SD di Jakarta Hingga Puluhan Juta, Begini Modusnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka penipuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai puluhan juta rupiah di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

‎Di mana, para pelaku memiliki modus ke korban yang merupakan sekolah-sekolah dengan cara ingin membantu mencairkan dana BOS dari Kementerian Pendidikan RI.

Empat pelaku itu yaitu R (41), YS (31), E (34) dan S (35). Mereka ditangkap di tempat tinggalnya yaitu daerah Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (30/4/2016) malam.

Para pelaku terlihat hanya menunduk saat digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru menuturkan penangkapan para tersangka berawal dari laporan kasus penipuan di Sekolah Dasar Negeri 04 Selong, Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka selalu menggunakan modus membantu sekolah-sekolah agar dapat cepat mencairkan dana BOS.

Pihak sekolah SDN 04 Selong tertipu dana ‎sebesar Rp 50 juta. Hal ini dikarenakan iming-iming dari korban bisa mencairkan dana hingga empat kali lipat atau sekitar Rp 200 juta. Sehingga, korban tak pikir panjang dan memberikan uang tersebut kepada pelaku.

"Empat tersangka berperan seolah menjadi pegawai Dinas Pendidikan , berperan Dirut Bank, dan Bendahara Bank Indonesia. Korban tertipu dengan transfer dana yang cukup besar dengan harapan mendapat dana Rp 200 juta. Namun dana yang diharapkan korban tidak cair," kata Audie saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/5).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para pelaku tidak saja melakukan penipuan terhadap korban yang melapor ke Polres Jakarta Selatan. Karena mereka sudah melakukan kegiatan penipuan itu selama 5 tahun di seluruh sekolah yang ada di Indonesia.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti Laptop, SIM Card, modem, buku telepon, dan masih banyak lagi. ‎Selain itu, daftar nama korban penipuan dan korban lain melalui sms juga berhasil disita jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hingga saat ini masih kita dalami dari kasus tersebut," tutur dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini harus merasakan jeruji besi Mapolrestro Jakarta Selatan. Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Keteledoran Sekolah

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Fery Safrudin mengaku kaget dengan peristiwa tersebut. Namun, dia menyayangkan masih ada sekolah yang mau tertipu dengan modus pencairan dana BOS.

"Itu keteledoran si korban, kok hari gini masih ada kepala sekolah yang masih bisa tertipu seperti itu," kata Fery.

Padahal untuk mendapatkan dana BOS dari Kementerian Pendidikan RI sudah jelas hitungan dan mekanismenya. Bahkan pihak Dinas Pendidikan dan Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan sudah mengingatkan kembali tata cara dan mekanisme pencairan dan BOS.

"Sehingga saya harapkan mereka (sekolah-red) harus perhatikan benar SOP BOS nya," ungkap Fery. (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini