TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang waria berinisial IE alias Ika (34) ditangkap jajaran Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (3/5/2016) malam.
Ika ditangkap karena terbukti menawarkan jasa seks komersial sesama jenis di akun media sosial twitter.
Kasubdit Renakta Dit Krimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan Ika ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang H Kani, Nomor 9, Beji, Depok.
Saat ditangkap, pelaku tengah melayani seorang pria di kos-kosan tersebut.
"Pelaku menawarkan jasa seks komersial sesama jenis melalui akun twitter pribadinya," ujar Suparmo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/5/2016).
Suparmo melanjutkan, untuk menarik perhatian para pelanggannya, Ika mengunggah video dan gambar dirinya dengan pose syur di akun medsosnya.
Ika meminta uang muka sebesar Rp 300.000 melalui transfer pada calon pelanggannya.
"Ika memasang tarif awal sebesar Rp 300.000. Kemudian setelah melakukan hubungan seksual sesama jenis, dilakukan kembali pembayaran Rp 500.000," ucap Suparmo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kantong plastik berisi tisu kotor, dua unit telepon genggam, empat dus kondom rasa coklat isi 6 pcs, tiga dus krim pelicin dan uang tunai Rp. 800.000 serta uang Rp 2,5 juta dalam rekening hasil dari perbuatannya sejak tahun 2013.
Akibat perbuatannya, Ika dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten porno melalui medsos dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Akhdi Martin Pratama