TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada pukul 17.50, Selasa (10/5/2016) keluar ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini merupakan kali pertama Ahok diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus pembahasan Raperda Reklamasi yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Setelah menjalani pemriksaan lebih dari 7 jam, ia menyatakan penyidik KPK meminta dirinya untuk memberikan beberapa keterangan terkait tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
"Saya diminta untuk melengkapi berkas Ariesman, Pak Sanusi, dan Trinanda," ungkap Ahok di Gedung KPK pada Selasa (10/5).
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik KPK ingin menaikan status kasus Raperda Reklamasi menjadi 'penuntutan'.
"Jadi, ketiga tersangka ini mau dinaikkan, jadi saya lengkapi berkas-berkas untuk beliau itu," ujarnya.
Mengenai perizinan, terdapat tiga hal yang harus dipenuhi pengembang sebelum melakukan reklamasi yaitu izin prinsip reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin pemanfaatan reklamasi.
Adapun izin prinsip, Ahok menyatakan bahwa hal tersebut diatur sebelum dirinya menjabat.
"Zaman Pak Foke," katanya.
Foke adalah panggilan akrab Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta 2008-2012.
Fauzi Bowo, saat ini, masih menjadi Duta Besar RI di Jerman.
Selama kepemimpinan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengeluarkan beberapa surat izin reklamasi bagi pengembang.
Di antaranya izin Pulau F kepada PT. Jakarta Propertindo dengan SK Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tanggal 2015, Izin Pulau I kepada PT. Jaladri Pakci dengan SK Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tanggal 22 Oktober 2015.
Lalu, izin Pulau K kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol dengan SK Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan Izin pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra dengan SK Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 22 Desember 2014 dan Izin pulau H kepada PT Taman Harapan Indah pada Senin, 30 November 2015.
Semenjak kasus pembahasan Raperda Reklamasi bergulir, Ahok kerap menjadi sorotan publik. Dirinya menjadi pihak yang berseteru dengan DPRD DKI Jakarta mengenai penurunan kewajiban tambahan yang harus dibebankan kepada pihak pengembang dalam mega proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (KSP) Jakarta. Kewajiban tambahan yang diinginkan pihak DPRD sebesar 5 persen, sedangkan Pemrov 15 persen. Namun kedua pihak pada akhirnya sepakat bahwa hal tersebut akan diatur melalui Pergub. (Rangga Baskoro)