TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto, meyakini berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sehingga, Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dapat segera disidangkan.
Ini sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum.
"Sudah dikembalikan kembali sudah dilengkapi dan laporan pak dirkrimum kepada saya Insya Allah akan P21, jelas. Artinya tetap melewati proses peradilan pidana supaya ada kepastian hukum," ujarnya, Rabu (11/5/2016).
Saat ini, penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sedang menunggu proses penelitian berkas di Kejati DKI Jakarta.
Apabila nanti dikembalikan lagi, kata dia, penyidik sudah berupaya maksimal melengkapi petunjuk.
"Iya, kami tunggu sekarang sedang berproses. Proses aturannya secara normatif kami ikuti. Kalau nanti dikembalikan lagi, kami sudah maksimal, apa istilahnya P22 dikeluarkan jaksa atau tidak, nanti kita hentikan," kata dia.
Menurut dia, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti.
Penyidik hanya mengumpulkan semua bukti, kalau ada itu proses hukum akan dinaikkan ke peradilan.
"Seharusnya hakim memutus itu. Itulah panglima yang terakhir. Supaya ada kepastian hukum jadi, kami jangan diombang-ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini," katanya.