TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar angkat bicara soal pihak keluarga terduga teroris Siyono yang akan melaporkan dua anggota Densus ke ranah pidana.
Menurut Boy, sejauh ini belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang yang diduga dilakukan oleh dua anggota Densus 88, dalam hal ini terhadap Siyono.
"Berkaitan dengan pidana belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa. Itu terkait tindak pidana pembunuhan pasal 338 dengan sengaja. Kami melihat yang bersangkutan ini sedang bertugas," tutur Boy, Kamis (12/5/2016) di PTIK, Jakarta Selatan.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meminta banyak pihak memahami bahwa dalam peristiwa itu, dua anggota Densus sedang posisi menjalankan tugas, bukan kegiatan lain.
Hanya memang dalam pelaksanaannya, ada hal-hal yang diketahui bersama bahwa mereka melakukan kelalaian dalam prosedur saat bertugas mengawal Siyono.
"Prosedur dalam bertugaslah yang dikedepankan. Kecuali yang bersangkutan tidak sedang bertugas dan melakukan tindakan itu, ya patut diduga ada tindakan melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil sidang putusan etik, dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H terbukti melakukan kesalahan prosedur saat mengawal Siyono.
Mereka diminta meminta maaf pada Institusi karena dianggap melakukan perbuatan tercela. Bahkan mereka juga didemosi, dipindah dari satuan Densus 88 ke satuan kerja lain.
AKBP T didemosi selama 4 tahun, sedangkan Ipda H didemosi tiga tahun. Keberatan dengan putusan itu, dua anggota ini mengajukan banding.