Dalam keadaan terkapar, korban berusaha kabur dengan cara merangkak ke lantai dua di rumah kontrakan itu.
Karena tak kuat menahan luka tembak di tubuhnya, korban akhirnya lunglai dan terjatuh dari tangga.
"Mengetahui korbannya terjatuh, keempat pelaku kabur menggunakan dua sepeda motor matik miliknya," kata Imam.
Penyidik yang mendapat informasi itu, kemudian bergegas ke lokasi untuk mengolah kejadian tempat perkara (TKP).
Dari TKP, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah sandal jepit milik pelaku yang diduga lepas ketika hendak kabur.
"Kami juga menemukan satu proyektil yang menempel di dinding," jelas Imam.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Kasran menduga, para pelaku berada di lokasi hendak mencuri di rumah kontrakan itu.
Sayangnya, aksi mereka terpergok oleh korban dan dua rekannya di lokasi.
Hingga kini, kata dia, dua rekan korban masih diperiksa untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Pelaku diduga kawanan lama, dilihat dari cara dia beraksi yang tak segan melukai korbannya menggunakan senjata api," katanya.
Dari keterangan saksi, ujar dia, kemungkinan senjata api yang dipakai pelaku merupakan rakitan berjenis revolver.
Apabila tertangkap, pelaku akan dikenakan dua kasus yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana Pasal 351 ayat 2 dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.
"Hukumannya di atas lima tahun penjara," ungkapnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri