Ketiganya mendekati korban namun ditolak.
"Berdasarkan bukti keterangan, ketiganya berusaha melakukan pendekatan pada korban, tapi korban tidak mau," katanya.
Ketiga pelaku yang sudah menyandang status tersangka dijerat pasal berlapis.
Untuk Arif yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 339 KUHP atau pasal 354 ‎KUHP subsider pasal 351ayat (3) KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan pasal 285 KUHP.
Sementara lainnya dijerat pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 56 ke 1 KUHP juncto pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 339 dan atau pasal 354 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Untuk pelaku Alim yang dibawah umur akan dimasukan atau dilapis undang undang perlindungan anak, biar nanti hakim yang menentukan," ujar Krishna.