TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum ketiga pembunuh Enno Farihah (18) berpendapat bahwa salah satu pelaku, yakni RA (16) harus didampingi psikiater selama proses pemeriksaan oleh polisi.
Hal tersebut dirasa perlu dilakukan karena RA kemungkinan berkepribadian ganda.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Enno Farihah (18) pada Jumat (13/5). Ketiganya berinisial RA (16), I (24), dan R (24).
"Ada hal yang janggal pada RA. Seperti berkepribadian ganda. Cara bicaranya selama proses rekonstruksi kemarin sangat tenang, dewasa, dan runut, " kata kuasa hukum para pelaku, Teddy Wahyudi pada Rabu (18/5/2016).
Omongan RA dari awal pemeriksaan sampai rekonstruksi, kata Teddy, juga sangat konsisten.
"Sama sekali tidak berubah," kata Teddy.
Hal paling mencolok adalah sikap RA yang betul-betul tanpa penyesalan setelah ikut melakukan pembunuhan sadis itu.
"Sama sekali tidak ada kesan menyesal atau bersalah dari RA. Berbeda dengan I dan R yang tampak shock dan stress. RA harus didampingi psikiater, " kata Teddy.
Dari rangkaian rekonstruksi, diketahui RA merupakan orang yang membunuh EF setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa EF terlebih dahulu.
RA menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar sebagai alat pembunuhan.