News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok: Jual Minuman Alkohol ke Bawah Umur 17 Tahun Kita Tutup Tokonya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan menutup toko atau minimarket yang menjual minuman beralkohol kepada orang di bawah umur 17 tahun.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol tipe tertentu di Jakarta. Peredaran minuman beralkohol di Jakarta kembali ke Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Hal itu setelah adanya penyederhanaan regulasi yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu.

Poin izin pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 46 Perda Ketertiban Umum kembali mengacu ke Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Tercantum memperbolehkan minuman beralkohol tipe A dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan toko pengecer lain.

Namun, kata Ahok, minuman beralkohol tidak boleh dijual untuk orang di bawah umur 17 tahun. Dia sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melalukan pengawasan. Bila menjual ke bawah umur, toko yang bersangkutan akan ditutup oleh Pemprov DKI.

"Pol PP terus bergerak kok. Sama yang jual juga ditanya, 'dia sudah 17 tahun?' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual bisa kita tutup tokonya," ujar Ahok di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (25/5/2016).

Di DKI Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini