TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang begal sekaligus pengedar sabu ditangkap polisi, Kamis (26/5/2016) pukul 21.00 WIB.
Pelaku, US (38) ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Kampung Cipereng, Desa Karangmulya, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komisaris Besar M Awal Chairudin mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik memperoleh informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap menjual sabu.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap mengganti sepeda motor tanpa memakai pelat nomor kendaraan.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian mengintai US hingga beberapa jam.
Saat US masuk ke dalam rumah kontrakannya, penyiik langsung menggerebek tersangka.
Di rumah kontrakannya, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 1,40 gram berikut alat hisapnya.
sepucuk pistol rakitan beserta dua butir peluru.
"Pelaku langsung kami amankan dan rupanya dia merupakan residivis dengan kasus yang sama," kata Awal di Mapolresta Bekasi, Jumat (27/5).
Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial B.
Satu gram sabu, dibeli US seharga Rp 1,3 juta, namun barang haram itu ia jual kembali seharga Rp 1,5 jutaan.
Bahkan terkadang, sabu itu ia gunakan sendiri.
"Pelaku B masih kita cari, karena saat didatangi di rumahnya yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," kata Awal.
Sementara untuk kepemilikan senjata api, kata Awal, diperoleh dari rekannya juga yang berdomisili di daerah Sumatera.