TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu yang digalangi oleh Kolonel Inf. R. Agus Listyowarno dan seorang sipil berinisial M.
Keduanya ditangkap di halaman Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2016) siang kemarin.
Kabareskrim Irjen Ari Dono mengatakan lantaran Kolonel Inf. R. Agus merupakan anggota TNI yang aktif berdinas di Kementerian Pertahanan maka proses hukumnya diserahkan ke POM TNI.
Kini Agus masih diperiksa intensif di Denpom TNI, Cijantung, Jakarta Timur.
"Yang oknum TNI kami limpahkan ke TNI, yang menangani POM TNI. Kalau untuk satu orang yang sipil, inisial M ditangani Bareskrim dan sudah ditahan," ucap Ari Dono, Rabu (8/6/2016) di Mabes Polri.
Ari Dono melanjutkan saat ini penyidik masih mengembangkan ke arah dari mana asal uang palsu tersebut, termasuk rencananya akan diedarkan kemana uang itu.
Bahkan Ari Dono menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan di kasus ini.
Saat ini, barang bukti uang palsu sebanyak 3000 lembar pecahan Rp 100 ribu sudah disita Bareskrim.
"Untuk sementara sipilnya yang terlibat satu orang. Kasus ini terus kami kembangkan," katanya.
Terpisah, mengenai keterlibatan oknum TNI, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan, mengaku menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.
"Iya (pegawai Kemhan). Kami tunggu prosesnya, kita tidak bisa mendahului prosesnya. Kita tunggu. Semua masih proses jadi kami belum bisa apa-apa," kata Timbul saat dihubungi wartawan, Rabu (8/6/2016).
Timbul menjelaskan, akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau melanggar disiplin ada aturannya, siapa pun dari mulai diri sendiri, keluarga, nasional ada aturannya, kalau melanggar ada sanksi yang diberi. Itu individu, apalagi di TNI ada komitmen, apalagi Kemhan," katanya.
Menurut Timbul, sanksi terhadap perwira TNI AD itu baru bisa diketahui, setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan. Karena itu, pihaknya belum mau banyak berspekulasi.
"Kita praduga tak bersalah, kita tidak intervensi. Biarkan proses berlaku, di wilayah mana, kita serahkan. Kan kita juga melihat, kenapa, ada apa, kadang-kadang ada skenario. Jangan sampai biarkan proses berjalan. Kita serahkan ke penegak hukum," kata Timbul.