News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Sidang Vonis, WN Hong Kong Pemilik 520 Ribu Butir Ekstasi Berharap Bebas

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Yeung turut serta bersujud di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/6)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Yeung Man Fung (19), terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 520.000 butir ekstasi, Selasa (7/6/2016) kemarin.

Dalam sidang yang beragendakan duplik atau tanggapan pihak terdakwa atas apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan sejumlah kejanggalan serta alat bukti yang tidak pernah dihadirkan selama persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Togap Leonard Pangabean menyampaikan bila pihaknya tetap pada pledoi yang disampaikan pada sidang pembelaan sebelumnya, yakni terdakwa tidak terbukti memiliki ataupun menyimpan ekstasi seperti yang disebutkan dalam tuntutan JPU pada Kamis (3/6/2016).

Menurutnya, JPU tidak dapat menunjukkan bukti adanya keterkaitan terdakwa dengan pemilik narkoba, yakni Cien Sie Yi.

Hal tersebut dibuktikannya dari tidak adanya rekaman percakapan berupa telepon, pesan singkat ataupun Facebook antara Cien Sie Yi kepada terdakwa ataupun sebaliknya. Selain itu, JPU pun tidak dapat menunjukkan bukti transaksi untuk membuktikan antara Cien Sie Yi kepada terdakwa terkait pembelian tiket ataupun akomodasi terdakwa selama di Jakarta sebagai kompensasi penyelundupan narkoba.

"Berdasarkan kejanggalan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan, kami tetap pada pledoi yang sudah kami sampaikan salam sidang sebelumnya," kata Togap kepada Majelis hakim di ruang Sidang Chandra III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).

Tidak hanya menyampaikan sejumlah kejanggalan yang disampaikan oleh JPU, dalam duplik pun disampaikan mengapa sejumlah barang bukti tidak dihadirkan dalam persidangan.

Padahal, menurutnya, barang bukti tersebut dapat menunjukkan siapa sebenarnya orang yang menerima dan menyimpan narkoba di kamar Apartemen Ibis Nomor 1123 pada bulan September 2015 lalu.

Barang bukti tersebut antara lain rekaman CCTV yang terpasang di Apartemen Ibis, surat kontrak sewa menyewa kamar Apartemen Ibis Nomor 1123 antara Li Cun Kit dengan Wili Tan serta Surat pengiriman dan penerimaan barang dari Ali Baba yang diterima langsung oleh Li Cun Kit di Apartemen Ibis.

"Padahal apabila rekaman CCTV Apartemen Ibis dihadirkan dalam persidangan dapat menjawab pertanyaan siapa dan bagaimana paket narkoba itu diterima dan bisa masuk ke dalam kamar Apartemen Ibis Nomor 1123. Rekaman itu juga dapat membuktikan beberapa kejanggalan keterangan saksi, yaitu Deden Zainal dan Sukatno dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian dalam persidangan," kata Togap.

Sementara itu, terkait kesaksian A Cheng yang menyampaikan bila terdakwa diketahui bepergian ke sejumlah negara yakni Inggris dan Australia pasca berhenti bekerja di sebuah restoran di Hongkong pada bulan Maret 2013 hingga September 2015, hal tersebut diungkapkannya, bukan merupakan bukti bila terdakwa termasuk dalam jaringan narkoba internasional.

Dirinya beralasan karena terdakwa tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kriminal ataupun narkoba. Lagipula sangat tidak logis bila tersangka datang sendiri dari Hongkong ke Jakarta seorang diri, padahal jumlah narkoba sangat besar, yakni sebanyak 520.000 butir atau seberat 130 kilogram.

"Atas sejumlah kejanggalan itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta mengembalikan nama naik terdakwa. Kami yakin hakim dapat melihat kebenaran dan menegakkan keadilan," kata Togap.

Mendengar duplik dari kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ibnu W menutup persidangan untuk dilanjutkan pada pembacaan putusan atau vonis yang akan disampaikan pada Rabu (8/6/2016) pada pukul 15.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini