Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita menjadi korban penipuan setelah diiming-imingi bekerja di luar negeri. Tindak penipuan itu membuat korban merugi Rp. 120.000.000.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan aparat kepolisian menetapkan status tersangka kepada Desy Nuraeni alias Derrio Sukmana.
"Tersangka ditangkap karena telah menipu dengan cara menawarkan pekerjaan ke luar negeri dan korban diminta menyetorkan sejumlah uang," tutur Awi, Jumat (17/6/2016).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan Irma Muslimah, korban. Laporan tercantum di laporan polisi No: LP/2947/VI/2016/PMJ/Ditreskrimun, tgl 16 Juni 2016.
Dia melaporkan telah menderita kerugian Rp 120.000.000 karena dijanjikan mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Namun, sampai waktu yang ditetapkan tak ada kepastian.
"Korban tak juga diberangkatkan keluar negeri dan uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata dia.
Atas dasar laporan itu, aparat kepolisian menangkap pelaku. Untuk sementara, dia dibawa ke Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.