News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Anggota Komisi III Minta KPK Jelaskan Kasus Rp30 M Teman Ahok

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mantan relawan Teman Ahok menunjukan bukti kejanggalan kepada awak media saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/6/2016). Dalam jumpa pers tersebut, mantan relawan ahok ini mengungkapkan bahwa sejuta KTP yang telah dikumpulkan, sebagiannya adalah KTP ganda dan sebagian besar lagi tidak diberikan oleh pemilik KTP karena kesadaran mereka. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja Penegakan Hukum DPR Arsul Sani meminta KPK segera bergerak menyelidiki dugaan aliran dana Rp30 Miliar ke Teman Ahok.

Dana tersebut diduga berasal dari pengembang proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Arsul berharap KPK menyampaikan temuannya sebelum proses pencalonan Gubernur DKI Jakarya dimulai.

"Kalau saya condong, kita harap KPK ini sudah resmi, nah dan saat ini belum masuk ke tahap pencalonan gubernur, kita berharap KPK bergerak cepat mengklarifikasi ini," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Ia khawatir bila KPK bekerja lambat serta mengklarifikasi saat pencalonan Gubernur DKI maka hal tersebut akan menjadi kontroversi.

Hal lainnya, dikhawatirkan klarifikasi tersebut akam dituding sebagai penghalang pencalonan Gubernur DKI.

"Tapi sekarang kan belum, statusnya baru semua itu bakal calon gubernur, Bacagub, belum calon gubernur. Jadi, sebelum September itu sudah harus clear," kata Sekjen PPP itu.

Apalagi, Arsul mengatakan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam forum resmi DPR menyatakan dugaan aliran dana Rp30M kepada Teman Ahok sedang diselidiki serta sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan.

"Nah kita tunggu," ujarnya.

Arsul meminta KPK menyampaikan kepada publik secara jelas mengenai dugaan aliran dana tersebut.

Bila tidak ada aliran dana, KPK diminta memberikan penjelasannya.

"Kenapa KPK berpendapat tidak ada unsur melawan hukum (di kasus Sumber Waras), itu kan belum terjelaskan, gitu lho," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini