News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Seluruh Tersangka Jaringan Vaksin Palsu Akan Dimiskinkan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto tersangka pemalsu vaksin jadi viral di Facebook, netizen mengutuk tindakan kedua orang ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku akan memiskinkan seluruh tersangka dalam kasus jaringan vaksin bayi palsu.

Saat ini, jumlah tersangka yang sudah diamankan ada 15 dan masih memungkinkan ada penambahan tersangka yang terlibat di kejahatan ini.

Agung mengaku pihaknya akan memiskinkan seluruh tersangka dengan menetapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian‎ Uang (TPPU).

"‎Selain dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, kami akan kenakan UU TPPU ke seluruh pelaku, khususnya ke para pembuat vaksin palsu," kata Agung, Senin (27/6/2016) di Mabes Polri.

Agung menambahkan pihaknya turut menjerat tersangka dengan UU TPPU lantaran seluruh tersangka rata-rata mendapatkan harta kekayaan yang mumpuni dari bisnis mereka.

"Mereka mendapatkan harta yang cukup besar dari hasil kejahatan ini. Saat ini kami dalam proses pengejaran aset dan selanjutnya penyitaan," ujar Agung.

Untuk diketahui, jumlah tersangka di kasus ini total ada 15 orang, dua tersangka yang ditangkap terakhir yakni ‎T dan M, yang adalah distributor vaksin palsu di Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian untuk 13 tersangka lainnya yakni tersangka S dan I merupakan pengepul botol bekas‎.

Selain itu, tersangka SU dan SA berperan membuat dan mencetak label serta logo vaksin palsu.

Dan pembuat vaksin palsu ada R, G, S N. Sedangkan yang berperan sebagai distributor yakni T,D, F, J dan A.

Ketiga belas tersangka itu diamankan di delapan lokasi berbeda dan kini ditahan di Bareskrim.

Mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini