"Dalih tak ada niat jahat, bukan tugas penyidik, KPK, polisi, jaksa. Tidak ada niat jahat itu hak advokat dalam sidang dan hakim akan menilai ada niat jahat atau tidak," sambung Yusril.
Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Hanya saja, lahan itu sempat telantar. Hingga pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.
Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta membeli lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015.
Anggaran yang disediakan untuk membeli lahan tersebut lebih kurang Rp 600 miliar. (Kahfi Dirga Cahya)