TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2016 ini.
Bahkan, pihaknya akan merampingkan jumlah PNS DKI yang kini mencapai 72.697 PNS. Jumlah tersebut terdiri dari PNS non guru sebanyak 39.913 orang dan PNS guru sebanyak 32.784 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan, bahwa DKI tidak membuka lowongan CPNS baik tahun 2016 maupun tahun-tahun berikutnya.
"Untuk tahun 2016, DKI tidak mengajukan formasi untuk CPNS. Begitu juga pada 2017 nanti, bahkan sampai tahun-tahun berikutnya. Karena kami sedang melakukan rasionalisasi CPNS," kata Agus ketika ditemui di ruang kerjanya, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Menurut Agus, saat ini ketentuan mengenai jumlah pegawai terdapat variasi, yaitu dengan melihat proporsi jumlah penduduk dengan pegawai.
Sebelumnya, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), ditentukan jumlah idealnya sebanyak 1,5 persen dari jumlah penduduk. Seperti diketahui, jumlah penduduk DKI saat ini lebih dari 10 juta orang.
"Tapi kami masih analisis karena lihat keluasan wilayah, jumlah penduduk, dan kerumitan demografi. Seharusnya, diluar guru dan tenaga kesehatan, jumlah PNS cukup hanya 30.000. Sementara saat ini jumlah PNS non guru mencapai 39.913 orang. Artinya kami akan memangkas sebanyak 9.913 pegawai," jelasnya.
ASN
Agus menjelaskan, bahwa rasionalisasi perampingan PNS, BKD telah mempuan pemetaan berdasarkan zona.
Terdapat empat kuadran zona untuk mengelompokkan kualitas dan kinerja PNS.
"Untuk kuadran zona pertama merupakan kelompok pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja bagus sehingga bisa dilanjutkan bekerja terus sebagai PNS DKI," katanya.
Lalu, kuadran zona kedua adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi bagus tetapi kinerja rendah.
Kemudian, kuadran zona ketiga adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi rendah tetapi kinerja bagus.
"Nantinya, PNS yang masuk dua kelompok ini akan ikut dalam pendidikan dan latihan (diklat)," jelasnya.
Selanjutnya, kuadran zona tiga adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja buruk. PNS yang masuk zona ini akan segera diminta pensiun muda.