Atau sekitar 15 kilometer lepas pantai utara Jakarta menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Muara Karang.
“Pipa gas terletak paling Barat dan berbatasan dengan Pulau G,” ujarnya.
Selain itu, telah ada Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Reklamasi Pulau G yang Berdekatan Dengan Pipa Gas Bawah Laut NR.
Perjanjian dengan No. 00600/NR/D000/2015 tanggal 23 Juli 2015 berisi aturan untuk mengatur pelaksanaan sebelum hingga reklamasi selesai.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan atau gangguan atau kerugian pada fasilitas PT NR. Pengembang Pulau G wajib melakukan geotechnical study, termasuk survey sub-bottom profiling yang dilakukan bersama PT NR,” ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut, juga mewajibkan pengembang melakukan monitoring melalui intelligent pigging untuk pipeline geometry.
Serta melakukan corrosion assessment untuk seluruh panjang pipa. Lalu monitoring sebelum reklamasi dilakukan pengembang dan sesudah reklamasi dilakukan PT NR.
“Jika terjadi kerusakan pengembang wajib ganti rugi, kecuali kelalaian PT NR, alamiah, dan kahar. Survey soil deformation menggunakan SAAF meters yang diletakkan sekitar 2 meter dalam hard soil. Instrumen memiliki segmen dengan chip yg mengukur deformasi dan dikoreksi menggunakan software SAAView. Pengukuran dan pencatatan dilakukan setiap jam,” katanya.
Dari hasil pengukuran sebelum hingga reklamasi sebelum dihentikan, tidak terdeteksi soil deformation.
Hasil intelligent pigging untuk kondisi sebelum reklamasi yg menjadi kewajiban pengembang telah selesai dilakukan.
Sementara pipa milik Pertamina Hulu Energi terletak di bagian timur pipa PT NR. Jadi tidak berbatasan langsung.
“Jadi di Pulau G tidak terdapat kabel sama sekali. Yang ada pipa gas bawah laut, saluran air pendingin, brakewater Muara Angke dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Muara Angke,” katanya.