TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, hari ini, Senin (18/7/2016) akan bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .
"Iya jadi saksi pukul 10.00 WIB," kata Krisna Murti penasihat hukum Sanusi saat dihubungi Tribunnews.com.
Sedianya Sanusi akan menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman terkait dengan pembahasan Raperda tersebut.
Uang tersebut diduga untuk mempercepat pembahasan Raperda serta untuk menghilangkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk pengembang proyek reklamasi.
Dua anggota DPRD DKI lainnya, yaitu Bastari Barus dan Merry Hotma, juga akan didengar keterangannya terkait kasus yang menimpa mantan eksekutif di PT Agung Podomoro Land (APL) tersebut.
Pada 1 April 2016, anggota DPRD dari partai Gerindra tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kembali menetapkan Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Krisna Murti, kuasa hukum Sanusi menjelaskan, kliennya yang juga politikus Partai Gerindra ini akan menyampaikan apa yang diketahuinya terkait pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Apa yang akan digali jaksa dan hakim, begitu juga pihak terdakwa akan dijelaskan," katanya.
Pada sidang sebelumnya, bersaksi untuk Ariesman dan Trinanda adalah Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Yuliadi, Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri, dan Kepala Sub Bagian Raperda Sekwan DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung.
Dalam bukti rekaman yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum terungkap bahwa Sugianto Kusuma, pemilik Agung Sedayu Grup disebut telah menjanjikan uang agar raperda RTRKS segera diparipurnakan.
Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri mengatakan kepada anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, M Sanusi, agar segera menggelar Sidang Paripurna Raperda RTRKS.
"Kalau jam 2 lewat nggak ada apa-apa, biar saya bilang ke bos. Supaya bilang ke Prasetyo biar diurusin. Itu biar nanti Pras yang atur," ujar Saiful Zuhri saat berkomunikasi melalui via telpon dengan Sanusi, dalam rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2016) lalu.
Ariesman didakwa menyuap M Sanusi untuk mengurangi kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dengan menjanjikan Sanusi uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam surat dakwaan Ariesman yang disampaikan oleh KPK, Sanusi beberapa kali disebut melakukan pertemuan dengan Aguan.
Pada bulan Desember 2015, Sanusi menghadiri undangan Aguan kepada sejumlah anggota dewan di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK). Sejumlah anggota DPRD DKI yang hadir seperti Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin, dan Prasetyo Edy Marsudi.
Kemudian pada bulan Februari 2016, Sanusi kembali menemui Aguan di kantor Agung Sedayu Group di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengesahan Raperda RTRKS menjadi perda.
Sebagai salah satu pengembang reklamasi, Agung Sedayu Group melalui PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah mengantongi ijin reklamasi untuk pulau A, B, C, D, dan E dengan areal seluas lebih dari 1000 hektar.