TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpendapat bila proyek reklamasi Pulau G batal dengan alasan mengganggu obyek vital negara, karena ada kabel pipa gas di bawah pulau yang direklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Ahok tak habis pikir dengan alasan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli tersebut.
Pasalnya, karena jarak pulau ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang adalah 300 meter.
Bila peraturan yang disebut Rizal Ramli diterapkan, maka proyek Mass Rapid Transit atau kereta api ringan juga harus dibatalkan.
Karena jarak kegiatan proyek MRT dengan kabel bawah tanah berkisar 1 meter.
"Kalau alasannya itu, saya berpikir MRT harus batal. Karena MRT lubangnya itu sekarang kita lagi geser pangkas semua. Nah kalo begitu proyek MRT harus batal, bahaya bos satu meter sama terowongan, ini pipa gas, ini MRT. Kalau mau ngomong itu ya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Sebetulnya, kata Ahok, dia menerima-menerima saja, bila Rizal Ramli mengatakan Pulau G mengganggu obyek vital strategis.
Asalkan, Rizal menyatakannya dalam surat keputusan, tidak hanya melalui ucapan.
"Makanya maksud saya, kalau mau cari alasan enggak apa-apa, saya oke kok. Tapi kalau mau cari alasan tulis dong," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.