TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan tak ada kesalahan prosedur dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Dia menduga, dalam kasus tersebut justru terjadi pemalsuan dokumen.
"Kalau saya lihat (kesalahan) secara prosedur, tidak. Tetapi di situ diduga ada pemalsuan-pemalsuan dokumen?" kata Djarot, seusai entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Pemprov DKI Jakarta salah membeli lahan tersebut karena adanya dokumen ganda. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan tersebut merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
"Ada pemalsuan-pemalsuan dokumen, lahan yang harusnya milik kami dan tercatat dalam aset kami, dibeli sendiri oleh kami. Tapi keluar sertifikat di lahan itu atas nama orang lain. Padahal di Mahkamah Agung, kami sudah menang, sampai PK (Peninjauan Kembali)," kata Djarot.
Ia pun menyerahkan kasus pembelian lahan Cengkareng Barat kepada aparat penegak hukum.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Lahan untuk rumah susun itu dibeli dengan harga Rp 668 miliar. Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta membeli lahan tersebut dari perseorangan bernama Toeti Noeziar Soekarno.
Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan kepemilikan DKPKP DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Toeti diketahui tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
Penulis: Kurnia Sari Aziza