News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggar Uji Coba Ganjil-Genap Diberikan Blangko Teguran

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/6/2016). Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota dengan penerapan konsep pelat nomor ganjil-genap akan mulai diujicobakan pada Juli 2016. Sementara waktu pemberlakuan kebijakan diperkirakan antara 23-30 Agustus 2016.Warta Kota / Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengujicoba kebijakan ganjil-genap mulai Rabu 27 Juli-Jumat 26 Agustus 2016.

Selama uji coba pengganti 3 in 1 itu, polisi sudah menyiapkan sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan anggota yang melihat ada pelanggaran, maka akan menghampiri dan memberikan blangko teguran tertulis tersebut.

“Pada tahap uji coba penerapan ganjil-genap sama pada saat pemberlakuan. Bedanya pada saat uji coba teknis penegakan hukum menggunakan blangko teguran tertulis,” tutur Budiyanto, kepada wartawan, Minggu (24/7/2016).

Nantinya, menurut dia, pelanggar akan diberikan blangko teguran berwarna merah, satu lembar akan dikirim ke instansi di mana mereka bekerja dan satu lembar sebagai arsip kepolisian.

Pihaknya akan menempatkan personel gabungan di simpang-simpang pengawasan pada ruas penggal yang diberlakukan sistem ganjil-genap.

Nomor polisi ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.

Dia menjelaskan, kebijakan ini bukan bermaksud untuk melarang kendaraan dengan pelat ganjil untuk tidak beroperasi di tanggal genap maupun sebaliknya.

Kendaraan tetap boleh beroperasi selama melintas di luar kawasan dan jam pemberlakuan ganjil-genap.

Sebagai upaya mencegah adanya oknum mencoba membuat pelat nomor palsu, maka pengendara akan dijerat Pasal 280 Ayat 1 dengan hukuman kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu.

“Apabila kedapatan menggunakan TNKB maupun STNK yang bukan dikeluarkan oleh Polri alias pemalsuan, nanti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini