News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Wakil Ketua DPRD Jakarta, Sistem 3 in 1 Lebih Efektif Dibanding Ganjil Genap

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan roda empat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (12/7/2016). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan uji coba sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat di jalan protokol di Ibu Kota mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan konsep jalan berbayar dalam sistem electronic road pricing (ERP) tepat dilakukan untuk mengurai kemacetan.

Adapun selama masa transisi menuju kesiapan ERP, Triwisaksana menilai sistem terbaik untuk mengurangi kemacetan lalu lintas adalah three in one jika dibandingkan dengan rencana menerapkan sistem ganjil genap.

"Saran saya, sistem three in one diefektifkan saja sampai ERP diterapkan. Karena ERP adalah sistem paling ideal," ujar Triwisaksana ketika dihubungi, Minggu (25/7/2016).

Sani (sapaan Triwisaksana) mengatakan, sistem ganjil genap membingungkan masyarakat dan membutuhkan penyesuaian kembali.

Cara pengawasan dalam sistem ganjil genap juga sulit karena polisi masih memeriksa pelat kendaraan secara manual.

"Jadi three in one saja enggak usah ganjil genap," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghapus sistem three in one karena banyaknya warga yang dianggap mengeksploitasi anak ketika menjadi joki sistem tersebut.

Sistem three in one akan diganti dengan sistem ganjil genap sebelum ERP benar-benar diterapkan.

Sistem yang menggantikan three in one ini mulai dilaksanakan pada 27 Juli 2016 mendatang.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Penerapan kebijakan itu akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini