TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA-- Tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, menangkap oknum polisi bernama Bripka Triyanto lantaran melakukan penipuan dan menjadi calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oknum polisi yang sehari-hari bertugas di Mapolres Metro Jakarta Selatan tersebut diamankan petugas Senin (1/8/2016).
Dia dibekuk di area kantin Satpas SIM saat berniat membantu korbannya dalam proses pembuatan SIM.
Kasi Satpas SIM Daan Mogot, Iptu Iwa Awaludin menyebut pelaku sudah lama menjadi target polisi. Tersangka kerap kali berseliweran dan menjadi calo untuk membantu peserta uji SIM.
"Kami melakukan pemantauan dengan menggunakan baju preman, dan menangkap pelaku langsung dibawa ke kantor Satpas SIM untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iwa di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa(2/8/2016)
Iwa mengungkapkan, anggota polisi yang diamankan ini hendak membawa 7 orang peserta uji SIM. Untuk 1 orangnya dimintai uang seharga Rp 700.000
"Pelaku sudah melakukan aksinya ini sudah dari Maret 2016, diduga sudah banyak korban lainnya," ucapnya.
Peristiwa penangkapan oknum polisi ini berawal dari aduan korban. Korban bernama Efriyanti meminta tolong kepada pelaku untuk membuatkan SIM.
Namun SIM tersebut tak jadi - jadi. Korban pun sempat menanyakan ke petugas Satpas SIM.
"Korban sudah dimintai uang Rp 700.000 untuk satu orang. Saat itu korban bersama rekan - rekannya, total ada 7 orang. Mereka mau bikin SIM langsung jadi," katanya.
Timsus anti-calo Satpas SIM Daan Mogot kemudian melakukan pengembangan terkait adanya aduan itu. Petugas akhirnya berhasil membekuk Bripka Triyanto.
"Kami terus lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban. Baik korban dan pelaku dikonfrontir di dalam kantor Satpas SIM," tutur Iwa.
Hasilnya terbukti bahwa anggota polisi itu melakukan penipuan dan menjadi calo. Akibat perbuatannya itu tersangka dikenai sanksi keras.
"Pelaku dipecat sebagai anggota polisi," papar Iwa.
Mekanisme Pembuatan SIM