News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi di Polres Jakarta Selatan Ditangkap Karena Jadi Calo SIM

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Loket pengurusan SIM di Samsat Dan Mogot, Jakarta Barat

Ia mengimbau agar masyarakat tak mempercayai aksi calo. Pasalnya Satpas SIM Daan Mogot sudah membentuk Timsus anti calo yang membantu proses pembuatan SIM.

"Calo kami berantas, jadi jangan ada yang main - main sekarang," tegasnya.

Peserta uji SIM harus melakukan mekanisme dan prosedur yang ada. Iwa pun menjelaskan tata cara dalam proses pembuatan SIM yang baik dan benar.

"Peserta pertama kali harus uji kesehatan terlebih dahulu di gedung yang sudah disiapkan di depan Satpas SIM," kata Iwa.

Setelah lolos tes kesehatan, peserta membawa formulir dan diizinkan masuk ke dalam kantor Satpas SIM. Petugas memberikan kalung bagi peserta untuk masuk ke dalam.

"Lalu peserta membayar melalui Bank BRI yang berada di dalam kantor Satpas SIM untuk pembuatannya," ucapnya.

Bagi peserta yang hendak membuat atau perpanjang SIM A diarahkan ke Loket 2. Sedangkan untuk SIM C dilayani di Loket 4.

"Sehabis melakukan register di loket yang sudah ditentukan, peserta kemudian tes teori," imbuh Iwa.

Tes teori ini meliputi aturan rambu - rambu dan tata cara berkendara. Peserta harus mengerjakan 30 soal dalam tes teori itu.

"Kalau nilainya 21 baru bisa dilanjutkan ke uji praktek, kalau gagal ya harus belajar lagi dan mengulang 2 Minggu ke depan," ujarnya.

Tes praktek berada di lapangan terbuka Satpas SIM Daan Mogot. Terlebih dahulu penguji memberikan petunjuk bagi para peserta.

Selanjutnya peserta mulai mempraktekkan keahliannya berkendara di lapangan. Setelah lolos uji praktek maka terbit lah SIM tersebut.

"Harga yang diberlakukan dalam pembuatan SIM itu sebenarnya murah dan sesuai dengan peraturan Undang - undang yang ada," ujar Iwa.

Bagi peserta yang baru membuat SIM A dikenakan Rp 120.000. Sedangkan SIM C yang baru seharga Rp 100.000.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Dalam pembuatan SIM B peserta membayar Rp 120.000.

Reporter: Andika PanduwinataLoket pengurusan SIM di Samsat Dan Mogot, Jakarta Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini