Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus cuti sebagai Gubernur DKI jika sudah ditetapkan KPUD DKI Jakarta sebagai calon gubernur.
"Prinsip sejak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur, maka posisi gubernur termasuk Pak Ahok statusnya cuti diluar tanggunan negara," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Tjahjo mengatakan, hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Karena perintah Undang-Undang, maka menurut Tjahjo hal tersebut adalah kewajiban.
"Karena Undang-Undang Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi incumbent yang akan maju di Pilkada," kata Tjahjo.
Namun, Tjahjo tidak mempermasalahkan jika Ahok mengajukan uji materil terkait pasal yang mengatur soal cuti di dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Soal judicial review (uji materiil) yang diajukan menyoal peraturan keharusan cuti dipersilahkan saja kalau itu memang kemauan dia ajukan judicial review," ucap Tjahjo.