News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Hakim Binsar: Melanggar Kode Etik Apa?

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim anggota Binsar Gultom melihat barang bukti Es Kopi Vietnam dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Dalam persidangan itu majelis hakim juga merekonstruksi suasana saat terjadi peristiwa tewasnya Mirna di Kafe Olivier. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Binsar Gultom, hakim anggota persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menilai pihak Jessica Kumala Wongso telah salah menuding.

Tim kuasa hukum Jessica menuding Binsar tidak netral dan mengintervensi proses peradilan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jessica mengirim surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Pontas Effendi supaya Binsar diganti dari persidangan perkara pembunuhan Mirna.

"Tidak usah diambil hati. Tidak usah dikomentari. Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Selain itu, Binsar menanyakan kembali apa parameter kode etik hakim.

Tim kuasa hukum Jessica menuding dirinya telah melanggar kode etik.

"Melanggar kode etik apa? Memang apa tolak ukur hakim melanggar kode etik dan apa dasar saya dibilang tidak objektif?" kata dia.

Sejak awal dia sudah berupaya netral memeriksa seluruh saksi.

Dia bahkan sempat memiliki kecurigaan terhadap pihak Cafe Olivier.

"Saat itu malah di Youtoube saya dikatakan 'Dibayar berapa ini hakim sama Jessica?'," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini